Wednesday, September 23, 2009

Hukum menjadi mata-mata

Atasan meminta saya untuk memata-matai karyawan dikantor dan melaporkan ucapan penadapat pribadi mereka tentang atasan. Memang yang saya sampaikan kepada atasan adalah seperti yang mereka ucapkan. Bagaimana hukumnya perbuatan saya tersebut. Sebagai catatan saya mendapat uang terima kasih dari kegiatan ini.

Jawaban

Perbuatan yang anda lakukan tidak boleh karena anda menyebarkan gossip dan melakukan namimah.Perbuatan dan uang yang anda terima adalah haram.

Ibnu hajar al-haitami menjelaskan namimah adalah perbuatan membuka rahasia orang lain yang tidak sukai orang yang dibicarakan, atau orang yang melakukan perbuatan tersebut, atau orang yang mendengar gossip, atau pihak ketiga yang terlibat, baik dengan cara ucapan/verbal, tulisan, atau pun dengan bahasa tubuh.

Namimah artinya membuka rahasia yang seharusnya ditutupi. Kita seharusnya menjaga lisan kita dari menyebarkan rahasia orang lain kecuali hal tersebut bermanfaat untuk kemuliaan islam. Misalnya jika kita melihat orang lain mencuri, wajib bagi kita untuk menjadi saksi.

Dari penjelasan ibnu hajar al-haitami diatas jelas bahwa tindakan mendengar, mencari tahu dan menyampaikan gossip adalah perbuatan membuka rahasia orang lain, apalagi perbuatan tersebut telah direncanakan maka jatuhnya tergolong perbuatan haram dan berdosa besar.

Rasul bersabda "tak seorang pun orang yang melakukan namimah akan masuk surga" (hadits bukhari)

Dalam hadis lain disebutkan ketidaksukaan rasul kepada orang yang melakukan mata-mata
"berhati-hatilah dengan prasangka, prasangka adalah kebohongan, jangan mencuri dengar, jangan memata-matai, jangan mendengki, jangan memutus silaturrahim, jangan saling benci, jadilah hamba Allah" (HR. al-bukhari)

literatur:
- buku al-zawaajir an iqtiraaf al kabaair

Monday, September 21, 2009

Hukum menyebarkan pembicaraan pribadi

Bagaimana hukumnya bila ada orang yang menyebarkan di tengah umum pembicaraan pribadi misalnya dari personal message/PM, email pribadi, surat, atau obrolan pribadi. dia menyebarkan isi pembicaraan tanpa meminta konfirmasi atau meminta izin lebih dulu?

Jawaban dari Saikh Muhammad Salih Al-Munajid

Pembicaraan yang sifatnya pribadi tidak boleh disebarkan kepada orang lain bila tidak mendapatkan izin dari orang yang kita ajak bicara. Rasul bersabda "sebuah percakapan adalah sebuah kepercayaan". Jika isi berita yang disebarkan tersebut menggangu orang yang kita bicarakan maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

Segala isi pembicaraan yang mengandung hal negatif dan merugikan, menggangu atau merusak orang yang kita bicarakan maka hukumnya adalah tidak diperbolehkan. Sedangkan pembicaraan yang baik-baik yang membantu syiar islam dan meninggikan derajat teman bicara kita tersebut, dan setelah dikonfirmasi dia tidak keberatan untuk dipublish atau diceritakan dimuka umum, maka hukumnya boleh. Insya Allah keduanya akan mendapat pahala kebaikan.

Demikian juga bagi yang mendengar atau membaca berita tersebut, bila sudah mengetahui sumbernya adalah pembicaraan pribadi tanpa izin hendaklah segera meninggalkannya.