saya punya 1 buah mobil kreditan untuk dipake sehari-hari, apakah saya harus mengeluarkan zakat? Kalau harus bayar zakat, berapa persen dari nilai mobil itu?
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kami telah berupaya susah payah mencari rujukan zakat mobil, baik yang dibeli secara kredit atau pun kontan, tapi sampai sekarang kami belum menemukan jawaban yang muqni' dan meyakinkan untuk itu.
Sebab dari sekian banyak syarat kewajiban harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, kami tidak menemukan kriteria itu ada dalam mobil yang dimiliki, apalagi bila mobil itu dipakai untuk kendaraan sehari-hari.
Kalau ada pendapat yang menyatakan adanya zakat mobil, umumnya mereka mensyaratkan harus mobil yang digunakan untuk usaha. Misalnya untuk taksi,rent a car, angkutan penumpang, barang dan sejenisnya.
Intinya mobil itu menghasilkan uang dari usaha menggunakan mobil itu. Misalnya, mobil anda digunakan juga untuk 'ngompreng', maka penghasilan dari hasil usaha 'omprengan' itulah yang ada hitung-hitungan zakatnya.
Sedangkan bila mobil itu hanya digunakan sebagai kendaraan pribadi, tanpa memberikan pemasukan usaha, para ulama umumnya tidak memasukkan adanya kewajiban pengeluaran zakat dari mobil.
Ketentuan itu berangkat dari kriteria pertama dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu harta yang tumbuh (an-nama'). An-Nama' bisa diartikan tumbuh, produktif atau memberikan nilai tambah.
Kasusnya mirip dengan tanah kosong ribuan hektar yang tidak memberikan penghasilan apapun, tidak ada kewajiban zakatnya. Namun begitu tanah itu digarap secara produktif dan bisa menumbuhkan harta lain, barulah ada zakat yang harus dikeluarkan. Entah dalam bentuk pertanian atau penyewaan lahan dan seterusnya.
Contoh lain adalah rumah yang ditempati oleh pemiliknya, atau dibiarkan kosong, atau dipinjamkan kepada familinya tanpa biayasewa adalah harta yang tidak produktif, karena itu tidak ada kewajiban zakatnya. Tetapi ketika rumah itu dikontrakkan dan memberikan pemasukan bagi pemiliknya, barulah ada kewajiban zakat.
Dan demikian pula dengan mobil, selama tidak memberikan pemasukan buat pemiliknya, maka mobil itu tidak termasuk kriteria harta yang produktif. Maka umumnya para ulama tidak mewajibkan adanya zakat mobil yang seperti itu.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Thursday, October 1, 2009
Hukum beraktifitas dalam keadaan junub
Bolehkah kita melakukan aktifitas sehari-hari seperti memasak, membersihkan rumah, mengasuh anak, dll ketika kita dalam keadaan junub (belum mandi wajib)
Jawaban
Aktifitas yang diharamkan bagi seorang muslim yang sedang dalam keadaan junub adalah; shalat, membaca quran, menyentuh mushaf, tawaf dan berada di masjid. Selain itu diperbolehkan.
Tidak ada yang salah bila seorang wanita dalam keadaan junub untuk memasak, membereskan rumah atau mengasuh anak. hal ini berdasarkan hadits:
dari Abu huraira diceritakan bahwa dia bertemu dengan Rasul di salah satu jalan di Madinah ketika itu abu huraira dalam keadaan junub. Abu huraira kemudian pulang untuk mandi wajib (ghusl) dan kemudian menemui rasul lagi. Rasul berkata "dari mana saja ya abu huraira?" abu huraira menjawab "saya tadi dalam keadaan junub dan saya tidak pantas duduk di dekat anda dalam keadaan tidak suci". Rasul menjawab "Subhanallah, seorang muslim bukanlah seorang yang najis"
(HR Bukhari, HR Muslim)
dari hadis ini kita diperbolehkan untuk menunda mandi wajib dan menyelesaikan urusan kita terlebih dahulu
(Al-hafiz bin Hajar dalam buku Faith al baari)
Adalah lebih baik bagi orang yang junub untuk mempercepat mandi wajibnya. bila terus ditunda dikhawatirkan akan lupa kalau dia dalam keadaan junub. Selain itu orang yang junub dianjurkan untuk berwudu' terlebih dulu sebelum dia makan, minum atau tidur. Namun hukum berwudlu itu bukanlah wajib tetapi dianjurkan (mustahabb). Jika orang tersebut tidak berwudu' sebelum makan, minum dan tidur maka jatuhnya adalah makruh
(Syaikh al islam ibn taimiyah dalam Majmoo' al fatawa)
Dari Aisyah berkata "ketika rasul dalam keadaan junub dan dia ingin makan atau tidur, dia berwudu' terlebih dahulu"
(HR Muslim)
Jawaban
Aktifitas yang diharamkan bagi seorang muslim yang sedang dalam keadaan junub adalah; shalat, membaca quran, menyentuh mushaf, tawaf dan berada di masjid. Selain itu diperbolehkan.
Tidak ada yang salah bila seorang wanita dalam keadaan junub untuk memasak, membereskan rumah atau mengasuh anak. hal ini berdasarkan hadits:
dari Abu huraira diceritakan bahwa dia bertemu dengan Rasul di salah satu jalan di Madinah ketika itu abu huraira dalam keadaan junub. Abu huraira kemudian pulang untuk mandi wajib (ghusl) dan kemudian menemui rasul lagi. Rasul berkata "dari mana saja ya abu huraira?" abu huraira menjawab "saya tadi dalam keadaan junub dan saya tidak pantas duduk di dekat anda dalam keadaan tidak suci". Rasul menjawab "Subhanallah, seorang muslim bukanlah seorang yang najis"
(HR Bukhari, HR Muslim)
dari hadis ini kita diperbolehkan untuk menunda mandi wajib dan menyelesaikan urusan kita terlebih dahulu
(Al-hafiz bin Hajar dalam buku Faith al baari)
Adalah lebih baik bagi orang yang junub untuk mempercepat mandi wajibnya. bila terus ditunda dikhawatirkan akan lupa kalau dia dalam keadaan junub. Selain itu orang yang junub dianjurkan untuk berwudu' terlebih dulu sebelum dia makan, minum atau tidur. Namun hukum berwudlu itu bukanlah wajib tetapi dianjurkan (mustahabb). Jika orang tersebut tidak berwudu' sebelum makan, minum dan tidur maka jatuhnya adalah makruh
(Syaikh al islam ibn taimiyah dalam Majmoo' al fatawa)
Dari Aisyah berkata "ketika rasul dalam keadaan junub dan dia ingin makan atau tidur, dia berwudu' terlebih dahulu"
(HR Muslim)
Hukum bercanda
Ada yang mengatakan bahwa bercanda adalah perbuatan yang tidak perlu karena itu adalah perbuatan yang sia-sia, bagaimana sebenarnya pandangan islam tentang bercanda?
Jawaban
Bercanda baik dengan kata-kata ataupun dengan anekdot tidak diharamkan, selagi tidak terkandung kebohongan dalam candaan tersebut. Namun jika candaan tersebut diisi dengan kebohongan maka hal tersebut tidak diperbolehkan, karena berbohong terlarang dalam islam.
Rasul bersabda:
"Celakalah orang yang bicara dan bercanda dengan menyebutkan kebohongan untuk tujuan agar orang lain tertawa......."(HR. Abu Dawud. HR. Tirmidizi)
Jawaban
Bercanda baik dengan kata-kata ataupun dengan anekdot tidak diharamkan, selagi tidak terkandung kebohongan dalam candaan tersebut. Namun jika candaan tersebut diisi dengan kebohongan maka hal tersebut tidak diperbolehkan, karena berbohong terlarang dalam islam.
Rasul bersabda:
"Celakalah orang yang bicara dan bercanda dengan menyebutkan kebohongan untuk tujuan agar orang lain tertawa......."(HR. Abu Dawud. HR. Tirmidizi)
bila tidak disenangi mertua
Bagaimana bila keluarga suami menunjukkan ketidaksenangannya kepada saya, terutama ibu mertua. apa yang harus dilakukan?
Jawaban
Pertama,
Banyak kejadian seorang menantu tidak disukai pihak keluarga suaminya. Hal ini biasanya disebabkan oleh kesalahfahaman dari pihak keluarga suami dalam memberikan penilaian. kesalahan ini bisa timbul dari laporan pihak lain. ketidak sukaan juga bisa timbul karena ada sifat-sifat yang tidak mereka sukai. sebaiknya seorang menantu juga melakukan introspeksi diri. jangan balas membenci mereka tetapi perlakukan mereka dengan sikap yang lebih baik.
kedua,
beri perhatian khusus kepada keluarga suami sebaik mungkin. bersikaplah yang baik dan menyenangkan mereka. Perlakukan ibu mertua seperti memperlakukan ibu sendiri. jangan sungkan untuk melayaninya. bila dia berkunjung ke rumah atau anda sedang berkunjung ke rumahnya, banyaklah luangkan waktu untuk bersamanya atau melayaninya. Jangan banyak mencari perhatian suami saat ibu mertua ada ditengah kalian, karena hal ini akan menambah kecemburuannya sebagai ibu dan menambah ketidaksukaannya kepada anda.
ketiga,
banyaklah berdoa, minta pertolongan Allah karena Dia lah yang bisa melunakkan hati yang keras. teruslah bersabar dan tunjukkan sikap baik kepada mereka, insya Allah lambat laun penilaian mereka akan berubah.
Jawaban
Pertama,
Banyak kejadian seorang menantu tidak disukai pihak keluarga suaminya. Hal ini biasanya disebabkan oleh kesalahfahaman dari pihak keluarga suami dalam memberikan penilaian. kesalahan ini bisa timbul dari laporan pihak lain. ketidak sukaan juga bisa timbul karena ada sifat-sifat yang tidak mereka sukai. sebaiknya seorang menantu juga melakukan introspeksi diri. jangan balas membenci mereka tetapi perlakukan mereka dengan sikap yang lebih baik.
kedua,
beri perhatian khusus kepada keluarga suami sebaik mungkin. bersikaplah yang baik dan menyenangkan mereka. Perlakukan ibu mertua seperti memperlakukan ibu sendiri. jangan sungkan untuk melayaninya. bila dia berkunjung ke rumah atau anda sedang berkunjung ke rumahnya, banyaklah luangkan waktu untuk bersamanya atau melayaninya. Jangan banyak mencari perhatian suami saat ibu mertua ada ditengah kalian, karena hal ini akan menambah kecemburuannya sebagai ibu dan menambah ketidaksukaannya kepada anda.
ketiga,
banyaklah berdoa, minta pertolongan Allah karena Dia lah yang bisa melunakkan hati yang keras. teruslah bersabar dan tunjukkan sikap baik kepada mereka, insya Allah lambat laun penilaian mereka akan berubah.
Wednesday, September 23, 2009
Hukum menjadi mata-mata
Atasan meminta saya untuk memata-matai karyawan dikantor dan melaporkan ucapan penadapat pribadi mereka tentang atasan. Memang yang saya sampaikan kepada atasan adalah seperti yang mereka ucapkan. Bagaimana hukumnya perbuatan saya tersebut. Sebagai catatan saya mendapat uang terima kasih dari kegiatan ini.
Jawaban
Perbuatan yang anda lakukan tidak boleh karena anda menyebarkan gossip dan melakukan namimah.Perbuatan dan uang yang anda terima adalah haram.
Ibnu hajar al-haitami menjelaskan namimah adalah perbuatan membuka rahasia orang lain yang tidak sukai orang yang dibicarakan, atau orang yang melakukan perbuatan tersebut, atau orang yang mendengar gossip, atau pihak ketiga yang terlibat, baik dengan cara ucapan/verbal, tulisan, atau pun dengan bahasa tubuh.
Namimah artinya membuka rahasia yang seharusnya ditutupi. Kita seharusnya menjaga lisan kita dari menyebarkan rahasia orang lain kecuali hal tersebut bermanfaat untuk kemuliaan islam. Misalnya jika kita melihat orang lain mencuri, wajib bagi kita untuk menjadi saksi.
Dari penjelasan ibnu hajar al-haitami diatas jelas bahwa tindakan mendengar, mencari tahu dan menyampaikan gossip adalah perbuatan membuka rahasia orang lain, apalagi perbuatan tersebut telah direncanakan maka jatuhnya tergolong perbuatan haram dan berdosa besar.
Rasul bersabda "tak seorang pun orang yang melakukan namimah akan masuk surga" (hadits bukhari)
Dalam hadis lain disebutkan ketidaksukaan rasul kepada orang yang melakukan mata-mata
"berhati-hatilah dengan prasangka, prasangka adalah kebohongan, jangan mencuri dengar, jangan memata-matai, jangan mendengki, jangan memutus silaturrahim, jangan saling benci, jadilah hamba Allah" (HR. al-bukhari)
literatur:
- buku al-zawaajir an iqtiraaf al kabaair
Jawaban
Perbuatan yang anda lakukan tidak boleh karena anda menyebarkan gossip dan melakukan namimah.Perbuatan dan uang yang anda terima adalah haram.
Ibnu hajar al-haitami menjelaskan namimah adalah perbuatan membuka rahasia orang lain yang tidak sukai orang yang dibicarakan, atau orang yang melakukan perbuatan tersebut, atau orang yang mendengar gossip, atau pihak ketiga yang terlibat, baik dengan cara ucapan/verbal, tulisan, atau pun dengan bahasa tubuh.
Namimah artinya membuka rahasia yang seharusnya ditutupi. Kita seharusnya menjaga lisan kita dari menyebarkan rahasia orang lain kecuali hal tersebut bermanfaat untuk kemuliaan islam. Misalnya jika kita melihat orang lain mencuri, wajib bagi kita untuk menjadi saksi.
Dari penjelasan ibnu hajar al-haitami diatas jelas bahwa tindakan mendengar, mencari tahu dan menyampaikan gossip adalah perbuatan membuka rahasia orang lain, apalagi perbuatan tersebut telah direncanakan maka jatuhnya tergolong perbuatan haram dan berdosa besar.
Rasul bersabda "tak seorang pun orang yang melakukan namimah akan masuk surga" (hadits bukhari)
Dalam hadis lain disebutkan ketidaksukaan rasul kepada orang yang melakukan mata-mata
"berhati-hatilah dengan prasangka, prasangka adalah kebohongan, jangan mencuri dengar, jangan memata-matai, jangan mendengki, jangan memutus silaturrahim, jangan saling benci, jadilah hamba Allah" (HR. al-bukhari)
literatur:
- buku al-zawaajir an iqtiraaf al kabaair
Monday, September 21, 2009
Hukum menyebarkan pembicaraan pribadi
Bagaimana hukumnya bila ada orang yang menyebarkan di tengah umum pembicaraan pribadi misalnya dari personal message/PM, email pribadi, surat, atau obrolan pribadi. dia menyebarkan isi pembicaraan tanpa meminta konfirmasi atau meminta izin lebih dulu?
Jawaban dari Saikh Muhammad Salih Al-Munajid
Pembicaraan yang sifatnya pribadi tidak boleh disebarkan kepada orang lain bila tidak mendapatkan izin dari orang yang kita ajak bicara. Rasul bersabda "sebuah percakapan adalah sebuah kepercayaan". Jika isi berita yang disebarkan tersebut menggangu orang yang kita bicarakan maka hal tersebut tidak diperbolehkan.
Segala isi pembicaraan yang mengandung hal negatif dan merugikan, menggangu atau merusak orang yang kita bicarakan maka hukumnya adalah tidak diperbolehkan. Sedangkan pembicaraan yang baik-baik yang membantu syiar islam dan meninggikan derajat teman bicara kita tersebut, dan setelah dikonfirmasi dia tidak keberatan untuk dipublish atau diceritakan dimuka umum, maka hukumnya boleh. Insya Allah keduanya akan mendapat pahala kebaikan.
Demikian juga bagi yang mendengar atau membaca berita tersebut, bila sudah mengetahui sumbernya adalah pembicaraan pribadi tanpa izin hendaklah segera meninggalkannya.
Jawaban dari Saikh Muhammad Salih Al-Munajid
Pembicaraan yang sifatnya pribadi tidak boleh disebarkan kepada orang lain bila tidak mendapatkan izin dari orang yang kita ajak bicara. Rasul bersabda "sebuah percakapan adalah sebuah kepercayaan". Jika isi berita yang disebarkan tersebut menggangu orang yang kita bicarakan maka hal tersebut tidak diperbolehkan.
Segala isi pembicaraan yang mengandung hal negatif dan merugikan, menggangu atau merusak orang yang kita bicarakan maka hukumnya adalah tidak diperbolehkan. Sedangkan pembicaraan yang baik-baik yang membantu syiar islam dan meninggikan derajat teman bicara kita tersebut, dan setelah dikonfirmasi dia tidak keberatan untuk dipublish atau diceritakan dimuka umum, maka hukumnya boleh. Insya Allah keduanya akan mendapat pahala kebaikan.
Demikian juga bagi yang mendengar atau membaca berita tersebut, bila sudah mengetahui sumbernya adalah pembicaraan pribadi tanpa izin hendaklah segera meninggalkannya.
Subscribe to:
Posts (Atom)