Monday, September 21, 2009

Hukum menyebarkan pembicaraan pribadi

Bagaimana hukumnya bila ada orang yang menyebarkan di tengah umum pembicaraan pribadi misalnya dari personal message/PM, email pribadi, surat, atau obrolan pribadi. dia menyebarkan isi pembicaraan tanpa meminta konfirmasi atau meminta izin lebih dulu?

Jawaban dari Saikh Muhammad Salih Al-Munajid

Pembicaraan yang sifatnya pribadi tidak boleh disebarkan kepada orang lain bila tidak mendapatkan izin dari orang yang kita ajak bicara. Rasul bersabda "sebuah percakapan adalah sebuah kepercayaan". Jika isi berita yang disebarkan tersebut menggangu orang yang kita bicarakan maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

Segala isi pembicaraan yang mengandung hal negatif dan merugikan, menggangu atau merusak orang yang kita bicarakan maka hukumnya adalah tidak diperbolehkan. Sedangkan pembicaraan yang baik-baik yang membantu syiar islam dan meninggikan derajat teman bicara kita tersebut, dan setelah dikonfirmasi dia tidak keberatan untuk dipublish atau diceritakan dimuka umum, maka hukumnya boleh. Insya Allah keduanya akan mendapat pahala kebaikan.

Demikian juga bagi yang mendengar atau membaca berita tersebut, bila sudah mengetahui sumbernya adalah pembicaraan pribadi tanpa izin hendaklah segera meninggalkannya.

No comments:

Post a Comment