Thursday, October 1, 2009

Berapa Persenkah Zakat Mobil?

saya punya 1 buah mobil kreditan untuk dipake sehari-hari, apakah saya harus mengeluarkan zakat? Kalau harus bayar zakat, berapa persen dari nilai mobil itu?

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kami telah berupaya susah payah mencari rujukan zakat mobil, baik yang dibeli secara kredit atau pun kontan, tapi sampai sekarang kami belum menemukan jawaban yang muqni' dan meyakinkan untuk itu.

Sebab dari sekian banyak syarat kewajiban harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, kami tidak menemukan kriteria itu ada dalam mobil yang dimiliki, apalagi bila mobil itu dipakai untuk kendaraan sehari-hari.

Kalau ada pendapat yang menyatakan adanya zakat mobil, umumnya mereka mensyaratkan harus mobil yang digunakan untuk usaha. Misalnya untuk taksi,rent a car, angkutan penumpang, barang dan sejenisnya.

Intinya mobil itu menghasilkan uang dari usaha menggunakan mobil itu. Misalnya, mobil anda digunakan juga untuk 'ngompreng', maka penghasilan dari hasil usaha 'omprengan' itulah yang ada hitung-hitungan zakatnya.

Sedangkan bila mobil itu hanya digunakan sebagai kendaraan pribadi, tanpa memberikan pemasukan usaha, para ulama umumnya tidak memasukkan adanya kewajiban pengeluaran zakat dari mobil.

Ketentuan itu berangkat dari kriteria pertama dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu harta yang tumbuh (an-nama'). An-Nama' bisa diartikan tumbuh, produktif atau memberikan nilai tambah.

Kasusnya mirip dengan tanah kosong ribuan hektar yang tidak memberikan penghasilan apapun, tidak ada kewajiban zakatnya. Namun begitu tanah itu digarap secara produktif dan bisa menumbuhkan harta lain, barulah ada zakat yang harus dikeluarkan. Entah dalam bentuk pertanian atau penyewaan lahan dan seterusnya.

Contoh lain adalah rumah yang ditempati oleh pemiliknya, atau dibiarkan kosong, atau dipinjamkan kepada familinya tanpa biayasewa adalah harta yang tidak produktif, karena itu tidak ada kewajiban zakatnya. Tetapi ketika rumah itu dikontrakkan dan memberikan pemasukan bagi pemiliknya, barulah ada kewajiban zakat.

Dan demikian pula dengan mobil, selama tidak memberikan pemasukan buat pemiliknya, maka mobil itu tidak termasuk kriteria harta yang produktif. Maka umumnya para ulama tidak mewajibkan adanya zakat mobil yang seperti itu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

No comments:

Post a Comment