Thursday, October 1, 2009

Hukum Masturbasi

Apa hukumnya melakukan masturbasi? sebagian orang mengatakan masturbasi dibolehkan karena tidak merugikan orang lain.

Jawaban

Seorang muslim harus menghindari perbuatan ini karena dilarang dalam Quran dan Hadits. Dalam surah Al-mu'minun ayat 5-7 dituliskan:

"dan orang yang memelihara kemaluannya" (ayat 5)

"kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki........." (ayat 6)
(catatan: sekarang hamba sahaya sudah tidak ada lagi)

"tetapi barangsiapa MENCARI DIBALIK ITU, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas" (ayat 7)

Dari surah diatas jelas tertulis bahwa urusan kemaluan harus dijaga dengan sangat ketat oleh setiap muslim dan hanya boleh melakukannya kepada istri kita saja. selain dari pada itu (MENCARI DIBALIK ITU) hukumnya adalah haram dan kita termasuk orang-orang yang melampaui batas.

Bila ada anggapan Masturbasi boleh dilakukan karena tidak merugikan orang itu adalah anggapan yang keliru. Jika hal ini benar tentu rasul akan menganjurkan kepada umatnya untuk melakukan masturbasi. Kesenangan dalam melakukan masturbasi membuat orang mencari-cari alasan untuk menghalalkannya. Dalam hadisnya rasul dengan jelas menyuruh pemuda islam untuk menikah atau berpuasa agar kita terhindar dari masturbasi dan zina.

"hai para pemuda, barangsiapa diantara kalian sudah mampu untuk menikah, maka menikahlah, karena itu bisa menundukkan pandangan dan menjaga kesucian. dan barangsiapa yang tidak mampu menikah maka berpuasalah"

mari kita baca lagi "....dan barangsiapa yang tidak mampu menikah maka berpuasalah" bukan "bermasturbasilah"

sebagai tambahan, dari segi kesehatan masturbasi bisa melemahkan tubuh dan melemahkan pikiran.

Wallahu a'lam

literatur: Majmu' Fatawa al-syaikh bin Uthaymin

No comments:

Post a Comment