Thursday, October 1, 2009

Hukum mencuri harta milik orang non-muslim

Saya tinggal di luar negeri yang penduduknya mayoritas bukan beragama islam. bagaimana hukumnya mengambil harta milik mereka?

Jawaban

Mengambil harta milik orang lain tanpa izin atau disebut mencuri hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar. Tidak perduli harta itu milik seorang pria atau wanita, milik orang kaya atau orang miskin, milik orang muslim atau kafir. Satu-satunya pengecualian untuk hal ini adalah harta orang kafir yang menggunakan hartanya untuk memerangi islam.

seorang muslim haruslah bersikap baik dan sopan dimana pun dia berada, karena seorang muslim harus menjadi contoh dan suri teladan bagi semua umat.

ketika kita mendapatkan visa dan ijin tinggal di suatu negara, berarti sudah menandatangani perjanjian damai dengan negara tersebut. Perlindungan dan keamanan yang diberikan negara tersebut haruslah pula dibalas dengan memberikan rasa aman dari kita kepada penduduk di negeri tersebut. mencuri harta mereka adalah mengkhianati perlindungan mereka.

Pada zaman dahulu, ada seorang yang bernama al-Mugheerah bin shu'bah. dia membunuh dan merampas harta orang kafir (harta kaumnya). kemudian setelah menjadi kaya dengan harta curian itu dia masuk islam. rasul bersabda "keislamanmu saya terima, tapi hartamu tidak kami terima"
(HR Bukhari; HR abu daud)

Hartamu tidak kami terima maksudnya harta yang dimilik oleh al-mugheerah itu tidak diterima untuk keperluan islam (zakat, sedekah, dll), bahkan rasul tidak mau menyentuh harta orang tersebut.

Mencuri harta di negeri yang memberikan perlindungan keamanan adalah perbuatan "khianat", dan khianat adalah perbuatan haram sebagaimana sabda rasul
"setiap pengkhianat akan membawa bendera di pundaknya, yang dengan itu orang bisa mengenali mereka di hari kebangkitan"
Jika orang tersebut mencuri harta dari orang kafir lalu menjual/memberinya kepada orang muslim, haram membeli/menerima harta tersebut bila sudah tahu harta itu hasil curian. karena perbuatan itu sama dengan membantu kejahatan dan mendorong orang berbuat jahat.


literatur:
- buku al-umm dan fath al baari

1 comment:

  1. Assalamu'alaikum, salam kenal....Subhanallah, tulisan yang selain memberikan pencerahan ide baru juga sangat inspiratif kawan, nice blog, keep on blogging!!! :-) artikel-artikel untuk menjadi muslim kaya juga bisa aku temukan di sini : http://muslim-kaya.blogspot.com/

    ReplyDelete