Wednesday, October 7, 2009

Menikah dengan Lain Agama

Apakah seorang muslim dapat disebut berzina apabila ia menikahi orang non-muslim? Lalu apa anaknya itu haram atau halal?

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Zina adalah hubungan seksual di luar pernikahan sah secara hukum Islam. Dan di antara pernikahan yang diharamkan adalah pernikahan beda agama.

Pasangan suami isteri yang berlainan agama, tentu saja merupakan pasangan yang tidak sah bila dipandang dari sudut agama Islam.

Maka bila pasangan tidak sah menurut agama itu melakukan hubungan seksual, jatuhnya adalah perbuatan zina yang haram.

Oleh sebab itu, masyarakat Islam telah diwajibkan untuk melarang pernikahan beda agama itu. Bahkan di Kantor Urusan Agama di negeri kita, pasangan beda agama akan ditolak bila mengajukan diri untuk menikah. Kecuali salah satunya mau mengalah dan masuk ke dalam agama Islam.

Jadi pilihannya satu di antara dua. Pertama, batal nikah. Kedua, menikah tapi pindah agama.

Nekad Melanggar Batas: Berzina

Namun tidak jarang kita menyaksikan bahwa aturan ini sering kali ditabrak begitu saja. Entah karena tidak tahu atau karena tidak mau tahu. Yang jelas, para artis adalah contoh yang mudah untuk disebut sebagai pelopor zina dalam tanda petik ini.

Perkawinan haram mereka kemudian diekspose di media TV, ditonton oleh berjuta umat Islam. Anehnya, 200 juta umat Islam hanya bisa diam saja, seolah tidak menganggap perbuatan keji itu sebagai kemungkaran. Kita kok tidak mendengar ada pihak-pihak ormas Islam yang protes.

Partai Islam yang banyak itupun juga tidak dengar berteriak lantang. Seolah-olah kemungkaran di depan mata itu dianggap sebagai sesuatu yang boleh didiamkan.

Ini aneh dan perlu diselidiki. Setidaknya kita perlu prihatin dengan fenomena ini.

Dan lebih menyakitkan hati lagi, karena masyarakat kita kebanyakan termasuk umat yang taat, patuh dan tunduk para artis. Padahal seharusnya kan mereka patuh dan tunduk kepada para ulama. Tapi yang satu ini agak aneh, ulama diam, setidaknya suaranya hilang ditelan gegap gempita infotainment.

Maka trend berzina di balik kedok pernikahan ini kemudian menjadi trend dan mulai banyak diamalkan secara sungguh-sungguh oleh umat Islam.

Konspirasi Pemurtadan

Salah satu analisa yang sulit dibantah, perkawinan campur atau beda agama ini ternyata merupakan bagian dari program pemurtadan umat Islam. Kesulitan mengalahkan umat Islam dengan senjata, musuh-musuh Islam menyerang lewat pernikahan campuran.

Begitu banyak pemuda Islam yang dirayu oleh pemudi dari agama yang berbeda. Dan lebih banyak lagi pemudi Islam yang dirayu oleh para pemuda kafir. Sehingga mereka jatuh cinta, lalu menikah secara tidak sah dalam pandangan agama.

Pola ini sudah terdeteksi jauh sebelum negeri ini merdeka. Sejak zaman penjajahan dulu. Sehingga lahirlah kemudian generasi yang ayah dan ibunya berlainan agama.

Maka tarik menarik jilid dua terjadi. Yang paling moderat adalah anak dibebaskan mau pilih agama apa saja. Terserah mereka tentunya. Boleh ikut agama ayah dan boleh ikut agama ibu. Persis seperti memilih partai dalam pemilu. Atau pemilihan kepala desa.

Tapi yang lebih sering terjadi, pasangan dari agama lain justru lebih intensif dalam menggarap masalah agama anak-anak. Maka dalam waktu singkat, Indonesia mengalami kemerosotan tajam dalam jumlah perbandingan pemeluk agama.

Wallahu a'lam bishshawba, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, L

1 comment:

  1. "Pasangan suami isteri yang berlainan agama, tentu saja merupakan pasangan yang tidak sah bila dipandang dari sudut agama Islam".

    maaf, bisa dijelaskan lebih detail lagi,
    pada surat dan ayat berapa dijeolaskan bahwa itu haram??
    jangan asal bilang haram saja, tapi dimana bukti haramnya?? di SURAT dan AYAT keberapa??

    saya justru malah sebaliknya, pernah membaca bahwa perkawinan beda agama dibolehkan tapi dengan syarat, hanya untuk pria muslim dan hanya kepada perempuan ahli kitab.
    sementara bagi perempuan muslim tidak dibolehkan menikah beda agama. juga pria muslim tidak boleh menikah dengan perempuan non ahli kitab.
    surat al-Maidah ayat 5

    maaf, jangan asal posting tulisan aja...
    tambahin dong bukti2nya...

    ReplyDelete