Wednesday, October 7, 2009

Hukumnya mencontek waktu ujian

Apakah mencontek waktu ujian hukumnya haram atau halal ?

Jawaban:

Sebelumnya mari kita perjelas dulu arti kata mencontek. Mencontek adalah perbuatan siswa/mahasiswa yang melakukan perbuatan ilegal pada saat ujian dengan tujuan untuk memperoleh hasil ujian atau nilai yang baik. Dalam bahasa inggris mencontek disebut dengan "cheating" yang berarti juga "menipu".

Dari pengertian diatas kita bisa ambil kesimpulan bahwa mencontek adalah salah satu bentuk perbuatan ilegal yaitu penipuan.

Rasul bersabda "...........Barangsiapa yang menipu kami maka dia bukan bagian dari kami" (Hadis shahih Muslim)

Menipu disini termasuk menipu dalam perdagangan, persahabatan, janji, termasuk juga dalam ujian. Membuka contekan pada saat ujian adalah perbuatan ilegal dan pelakunya telah menipu guru yang bertanggung jawab memberikan nilai ataupun guru pengawas ujian.

Dalam sebuah hadis dikisahkan Rasul saat itu sedang belanja buah di pasar. pada saat mengambil buah dari tumpukannya Rasul mendapati buah yang sebagian buahnya mulai membusuk.
Rasul berkata "hai pedagang, apakah ini?"
orang tersebut menjawab "itu rusak karena terkena air hujan ya Rasulullah"
Rasul berkata "mengapa tidak kau letakkan buah-buah yang rusak di bagian atas sehingga orang bisa mudah melihatnya. Siapa saja yang menipu kami bukan bagian dari kami
(Hadis shahih muslim)

Berprilaku tidak jujur saat ujian adalah tindakan yang bertentangan dengan sifat rasul sebagai Al-amin dan bertentangan dengan ajaran islam.

Wallahu a'alam


rujukan: Fatawa al-lajnah al-daa'imah

1 comment:

  1. sudah lumrah istilah contek mencontek di nusantara ini, tapi UAS skr saya tidak akan nyontek, karena gw setuju dan yaqin Allah tidak melihat nilai yang kita dapat melainkan usaha untuk mndapat nilai tersebut yg allah lihat. ya ,,,, Allah mdh2n uas skr saya dapat nilai yg memuaskan,,, amiiieenn,,,( numpang doa dikit).. he,,

    ReplyDelete